Correct Article 7
KEPPRES Nomor 85 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA BITUNG, PALU, UNAAHA, BOBONARO, BAUCAU, MALANG, CIBINONG, TIGARAKSA, DAN PANDAN
Current Text
Penetapan kelas Pengadilan Agama, tugas, fungsi, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Pengadilan Agama Bitung, Pengadilan Agama Palu, Pengadilan Agama Unaaha, Pengadilan Agama Bobonaro, Pengadilan Agama Baucau, Pengadilan Agama Malang, Pengadilan Agama Cibinong, Pengadilan Tigaraksa, dan Pengadilan Agama Pandan ditetapkan oleh Menteri Agama setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Your Correction
