Correct Article 5
KEPPRES Nomor 85 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA BITUNG, PALU, UNAAHA, BOBONARO, BAUCAU, MALANG, CIBINONG, TIGARAKSA, DAN PANDAN
Current Text
Perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama sebelum terbentuknya Pengadilan Agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 :
(1)telah diperiksa tetapi belum diputus masing-masing oleh
Pengadilan Agama Manado, Pengadilan Agama Palu, Pengadilan Agama Kendari, Pengadilan Agama Dili, Pengadilan Agama Malang, Pengadilan Agama Bogor, Pengadilan Agama Tangerang, dan Pengadilan Agama Sibolga tetap diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Agama tersebut;
(2)Sudah diajukan kepada Pengadilan Agama Manado, Pengadilan Agama Palu, Pengadilan Agama Kendari, Pengadilan Agama Dili, Pengadilan Agama Malang, Pengadilan Agama Bogor, Pengadilan Agama Tangerang, dan Pengadilan Agama Sibolga tetapi belum diperiksa, dilimpahkan kepada pengadilan Agama Bitung, Pengadilan Palu, Pengadilan Agama Unaaha, Pengadilan Bobonaro, Pengadilan Agama Baucau, Pengadilan Agama Malang, Pengadilan Agama Cibinong, Pengadilan Agama Tigaraksa dan Pengadilan Agama Pandan sesuai dengan daerah hukum masing-masing.
Your Correction
