Correct Article 3
KEPPRES Nomor 85 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA BITUNG, PALU, UNAAHA, BOBONARO, BAUCAU, MALANG, CIBINONG, TIGARAKSA, DAN PANDAN
Current Text
(1) Pengadilan Agama Bitung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Manado.
(2) Pengadilan Agama Palu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Palu.
(3) Pengadilan Agama Unaaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kendari.
(4) Pengadilan Agama Bobonaro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang.
(5) Pengadilan Agama Baucau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kupang.
(6) Pengadilan Agama Malang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (6) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Surabaya;
(7) Pengadilan Agama Cibinong sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (7) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung;
(8) Pengadilan Agama Tigaraksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (8) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bandung;
(9) Pengadilan Agama Pandan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (9) termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Tinggi Agama Medan;
Your Correction
