Correct Article 2
KEPPRES Nomor 85 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA BITUNG, PALU, UNAAHA, BOBONARO, BAUCAU, MALANG, CIBINONG, TIGARAKSA, DAN PANDAN
Current Text
(1) Daerah hukum Pengadilan Agama Bitung meliputi wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Bitung;
(2) Daerah hukum Pengadilan Agama Palu meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Donggala;
(3) Daerah hukum Pengadilan Agama Unaaha meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kendari;
(4) Daerah hukum Pengadilan Agama Bobonaro meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bobonaro;
(5) Daerah hukum Pengadilan Agama Baucau meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Baucau;
(6) Daerah hukum Pengadilan Agama Malang meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Malang;
(7) Daerah hukum Pengadilan Agama Cibinong meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor;
(8) Daerah hukum Pengadilan Agama Tigaraksa meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tangerang;
(9) Daerah hukum Pengadilan Agama Pandan meliputi wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Tapanuli Tengah;
Your Correction
