Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 1

KEPPRES Nomor 85 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA BITUNG, PALU, UNAAHA, BOBONARO, BAUCAU, MALANG, CIBINONG, TIGARAKSA, DAN PANDAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Membentuk 9 (sembilan) Pengadilan Agama, masing-masing: 1. Pengadilan Agama Bitung, berkedudukan di Kotamadya Bitung; 2. Pengadilan Agama Palu, berkedudukan di Kabupaten Donggala; 3. Pengadilan Agama Unaaha, berkedudukan di Kabupaten Kendari; 4. Pengadilan Agama Bobonaro, berkedudukan di Kabupaten Bobonaro; 5. Pengadilan Agama Baucau, berkedudukan di Kabupaten Baucau; 6. Pengadilan Agama Malang, berkedudukan di Kabupaten Malang; 7. Pengadilan Agama Cibinong, berkedudukan di Kabupaten Bogor; 8. Pengadilan Agama Tigaraksa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang; 9. Pengadilan Agama Pandan, berkedudukan di Kabupaten Tapanuli Tengah;
Your Correction