Correct Article 1
KEPPRES Nomor 85 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 85 Tahun 1996 tentang PEMBENTUKAN PENGADILAN AGAMA BITUNG, PALU, UNAAHA, BOBONARO, BAUCAU, MALANG, CIBINONG, TIGARAKSA, DAN PANDAN
Current Text
Membentuk 9 (sembilan) Pengadilan Agama, masing-masing:
1. Pengadilan Agama Bitung, berkedudukan di Kotamadya Bitung;
2. Pengadilan Agama Palu, berkedudukan di Kabupaten Donggala;
3. Pengadilan Agama Unaaha, berkedudukan di Kabupaten Kendari;
4. Pengadilan Agama Bobonaro, berkedudukan di Kabupaten Bobonaro;
5. Pengadilan Agama Baucau, berkedudukan di Kabupaten Baucau;
6. Pengadilan Agama Malang, berkedudukan di Kabupaten Malang;
7. Pengadilan Agama Cibinong, berkedudukan di Kabupaten Bogor;
8. Pengadilan Agama Tigaraksa, berkedudukan di Kabupaten Tangerang;
9. Pengadilan Agama Pandan, berkedudukan di Kabupaten Tapanuli Tengah;
Your Correction
