Correct Article 8
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Current Text
Konsep Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Standar Akuntansi Pemerintahan yang telah dirumuskan dan disiapkan oleh KSAP, disampaikan Menteri Keuangan kepada PRESIDEN setelah mendapat pertimbangan dari Badan Pemeriksa Keuangan.
Your Correction
