Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, KSAP melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Menteri Keuangan. (2) KSAP bertanggung jawab kepada melalui Menteri Keuangan.
Your Correction