Correct Article 7
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Dalam pelaksanaan tugas sehari-hari, KSAP melaporkan kegiatannya secara berkala kepada Menteri Keuangan.
(2) KSAP bertanggung jawab kepada
melalui Menteri Keuangan.
Your Correction
