Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Komite Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, bertugas mempersiapkan, merumuskan dan menyusun konsep Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang Standar Akuntansi Pemerintahan . (2) Susunan keanggotaan Komite Kerja adalah sebagai berikut : Ketua : Dr. Binsar H. Simanjuntak, CMA.; merangkap Anggota Wakil Ketua : Dr. Ilya Avianti, SE., M.Si., Ak.; merangkap Anggota Sekretaris : Sonny Loho, Ak., MPM.; Merangkap … merangkap Anggota Anggota : 1. Drs. Sugijanto, Ak., MM.; 2. Dr. Soepomo Prodjoharjono, Ak., M.Soc.Sc.; 3. Dr. Hekinus Manao, M.Acc., CGFM.; 4. Drs. Jan Hoesada, Ak., MM.; 5. Drs. A B. Triharta, Ak., MM.; 6. Iman Bastari, Ak., M. Acc.
Your Correction