Correct Article 3
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Current Text
(1) Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, bertugas memberi konsultasi dan/atau pendapat dalam rangka perumusan konsep Rancangan PERATURAN PEMERINTAH tentang SAP .
(2) Susunan keanggotaan Komite Konsultatif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), adalah sebagai berikut :
Ketua :
Direktur Jenderal Perbendaharaan, merangkap Anggota Departemen Keuangan;
Wakil Ketua :
Direktur Jenderal Otonomi Daerah, merangkap anggota Departemen Dalam Negeri;
Anggota :
1. Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengeluaran Negara;
2. Ketua Dewan Pimpinan Nasional Ikatan Akuntan INDONESIA;
3. Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi seluruh INDONESIA;
4. Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten seluruh INDONESIA;
5. Ketua Asosiasi Pemerintah Kota seluruh INDONESIA.
(3) Tata kerja Komite Konsultatif ditetapkan oleh Ketua Komite Konsultatif setelah disetujui dalam sidang pleno Komite Konsultatif.
Your Correction
