Correct Article 2
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2004 tentang KOMITE STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN
Current Text
KSAP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
a. Komite Konsultatif Standar Akuntansi Pemerintahan, yang untuk selanjutnya disebut Komite Konsultatif; dan
b. Komite …
b. Komite Kerja Standar Akuntansi Pemerintahan, yang untuk selanjutnya disebut Komite Kerja.
Your Correction
