Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERIKSA PAJAK, DAN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, Pemeriksa Pajak, dan Pemeriksa Bea dan Cukai dihentikan apabila Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, diangkat dalam jabatan struktural atau dalam jabatan fungsional lain atau karena hal lain yang mengakibatkan pemberian tunjangan dihentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction