Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERIKSA PAJAK, DAN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Besarnya Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Keputusan ini. (2) Besarnya Tunjangan Pemeriksa Pajak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan PRESIDEN ini. (3) Besarnya Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran III Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction