Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2003 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2003 tentang TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL PENILAI PAJAK BUMI DAN BANGUNAN, PEMERIKSA PAJAK, DAN PEMERIKSA BEA DAN CUKAI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Penilai Pajak Bumi dan Bangunan, diberikan Tunjangan Penilai Pajak Bumi dan Bangunan setiap bulan. (2) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Pajak, diberikan Tunjangan Pemeriksa Pajak setiap bulan. (3) Kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam Jabatan Fungsional Pemeriksa Bea dan Cukai, diberikan Tunjangan Pemeriksa Bea dan Cukai setiap bulan.
Your Correction