Correct Article 27
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR
Current Text
Tindakan pengamanan tidak diberlakukan terhadap barang terselidik yang berasal dari negara berkembang sepanjang pangsa impor barang terselidik dari negara berkembang yang bersangkutan tidak melebihi 3% (tiga persen) dengan syarat bahwa keseluruhan pangsa impor barang terselidik dari negara-negara berkembang dengan pangsa impor kurang dari 3% (tiga persen), secara kelompok tidak melebihi 9% (sembilan persen) dari total impor produk yang bersangkutan.
Your Correction
