Correct Article 26
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR
Current Text
Tata cara pembayaran bea masuk sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2) dan Pasal 21 ayat (2), serta pengembalian bea masuk sebagai akibat tindakan pengamanan, lebih lanjut diatur oleh Menteri Keuangan.
Your Correction
