Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindakan pengamanan tetap tidak akan diberlakukan ulang kepada barang impor yang sudah pernah terkena tindakan pengamanan. (2) Pengecualian ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), suatu tindakan pengamanan tetap dengan masa berlaku paling lama 180 (seratus delapan puluh) hari, dapat dikenakan terhadap barang impor apabila: a. paling sedikit 1 (satu) tahun telah berlaku sejak tanggal diberlakukannya suatu tinsakan pengamanan atas barang impor yang bersangkutan; dan b. tindakan … b. tindakan pengamanan tetap tersebut belum pernah diberlakukan terhadap barang impor yang sama lebih dari 2 (dua) kali dalam masa lima tahun segera sesudah tanggal berlakunya tindakan pengamanan tetap tersebut.
Your Correction