Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tindakan pengamanan dalam bentuk kuota ditetapkan tidak boleh kurang dari volume impor yang dihitung secara rata-rata dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir, kecuali terdapat alasan yang jelas bahwa kuota dalam jumlah atau volume impor lebih kecil diperlukan untuk memulihkan kerugian serius dan atau mencegah ancaman kerugian serius. (2) Jika … (2) Jika lebih dari satu negara yang mengekspor barang terselidik ke INDONESIA, maka kuota impor yang ditetapkan harus dialokasikan di antara negara-negara pemasok. (3) Kuota sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) di atas harus dialokasikan secara pro-rata sesuai dengan prosentasi besarnya impor dari tiap negara pemasok secara rata-rata dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Your Correction