Correct Article 22
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR
Current Text
(1) Tindakan pengamanan dalam bentuk kuota ditetapkan tidak boleh kurang dari volume impor yang dihitung secara rata-rata dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir, kecuali terdapat alasan yang jelas bahwa kuota dalam jumlah atau volume impor lebih kecil diperlukan untuk memulihkan kerugian serius dan atau mencegah ancaman kerugian serius.
(2) Jika …
(2) Jika lebih dari satu negara yang mengekspor barang terselidik ke INDONESIA, maka kuota impor yang ditetapkan harus dialokasikan di antara negara-negara pemasok.
(3) Kuota sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) di atas harus dialokasikan secara pro-rata sesuai dengan prosentasi besarnya impor dari tiap negara pemasok secara rata-rata dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
Your Correction
