Correct Article 19
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR
Current Text
(1) Dalam pengajuan rekomendasi tindakan pengamanan tetap, Komite wajib terlebih dahulu melakukan dengan pendapat.
(2) Pihak berkepentingan yang bermaksud menghadiri acara dengan pendapat harus menyampaikan namanya atau nama yang akan mewakilinya kepada Komite dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum tanggal penyelenggaraan dengan pendapat.
(3) Komite wajib memberitahukan waktu penyelenggaraan dengar pendapat kepada pihak berkepentingan denagn jangka waktu yang cukup agar pihak berkepentingan atau wakilnya dapat menghadiri denganr pendapat.
BAB VIII…
Your Correction
