Correct Article 17
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR
Current Text
Dalam melaksanakan proses pembuktian, Komite harus memberikan kesempatan yang sama atau seimbang kepada pihak berkepentingan untuk menyampaikan bukti-bukti tertulis dan untuk memberikan informasi atau keterangan tambahan tertulis lainnya kepada Komite.
Your Correction
