Correct Article 12
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR
Current Text
(1) Penentuan kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri akibat lonjakan impor barang terselidik harus didasarkan kepada hasil analisis dari seluruh faktor-faktor terkait secara objektif dan terukur dari industri dimaksud, yang meliputi:
a. tingkat …
a. tingkat dan besarnya lonjakan impor barang terselidik, baik secara absolut ataupun relatif terhadap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing;
b. pangsa pasar dalam negeri yang diambil akibat lonjakan impor barang terselidik; dan
c. perubahan tingkat penjualan, produksi, produktivitas, pemanfaatan kapasitas, keuntungan dan kerugian serta kesempatan kerja.
(2) Untuk menentukan lonjakan impor yang mengakibatkan terjadinya ancaman kerugian serius, Komite dapat menganalisis faktor-faktor lainnya sebagai tambahan selain faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), seperti:
a. kapasitas ekspor riil dan potensial dari negara atau negara-negara produsen asal barang;
b. persediaan barang terselidik di INDONESIA dan di negara pengekspor.
(3) Dalam hal kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri yang timbul pada saat bersamaan dengan lonjakan impor tetapi disebabkan oleh faktor-faktor lain di luar faktor-faktor sebagaimana dimaksud dalam ayat 91) dan ayat (2) maka kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius tidak dapat dinyatakan sebagai akibat lonjakan impor.
Your Correction
