Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Menteri Perindustrian dan Perdagangan dapat mengusulkan rekomendasi tindakan pengamanan sementara kepada Menteri Keuangan. (2) Atas dasar usulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Menteri Keuangan MENETAPKAN besarnya bea masuk sebagai tindakan pengamanan sementara. (3) Tindakan pengamanan sementara hanya dapat diberlakukan dalam jangka waktu tidak melebihi waktu 200 (dua ratus) hari. Pasal 11 …
Your Correction