Correct Article 8
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR
Current Text
(1) Penyelidikan yang dilakukan oleh Komite harus selesai dalam waktu selambat-lambatnya 200 (dua ratus) hari sejak penetapan dimulainya penyelidikan.
(2) Dalam hal diperlukan informasi tambahan untuk kepentingan pembuktian, Komite dapat mengirimkan daftar pertanyaan tertulis kepada pihak berkepentingan.
(3) Daftar pertanyaan tertulis sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus dijawab oleh pihak berkepentingan dalam waktu 15 (lima belas) hari sejak dikirimnya daftar pertanyaan tertulis tersebut atau … atau dalam waktu 20 (dua puluh) hari dalam hal terdapat permintaan dari pihak berkepentinagn karena faktor alasan tertentu.
Your Correction
