Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2002 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2002 tentang TINDAKAN PENGAMANAN INDUSTRI DALAM NEGERI DARI AKIBAT LONJAKAN IMPOR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pihak berkepentingan dapat mengajukan permohonan kepada Komite untuk melakukan penyelidikan atas lonjakan impor yang mengakibatkan … mengakibatkan kerugian serius atau ancaman kerugian serius industri dalam negeri. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilengkapi dengan data yang sekurang-kurangnya memuat : a. identifikasi pemohon; b. uraian lengkap barang terselidik; c. uraian lengkap barang sejenis atau barang yang secara langsung bersaing; d. nama eksportir dan negara pengekspor dan atau negara asal barang; e. industri dalam negeri yang dirugikan; f. informasi mengenai kerugian serius dan atau ancaman kerugian serius; g. informasi data impor barang terselidik. (3) Dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak pengajuan permohonan tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) duterima lengkap oleh komite, berdasarkan hasil penelitian serta bukti-bukti awal yang lengkap sebagaimana yang diajukan pemohon tersebut, Komite memberikan keputusan berupa : a. menolak permohonan dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan; atau b. menerima permohonan dan memulai penyelidikan dalam hal permohonan memenuhi persyaratan. Pasal 4 …
Your Correction