Correct Article 18
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. verifikasi Surat Perintah Membayar yang diterbitkan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara beserta lampirannya;
b. verifikasi terhadap pertanggungjawaban bendaharawan umum pada Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
c. verifikasi terhadap pertanggungjawaban pembayaran pensiun oleh PT. TASPEN dan PT. ASABRI;
d. pembuatan laporan penerimaan dan pengeluaran negara (P6/P7) per Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara;
e. pembuatan laporan realisasi pertanggungjawaban pembayaran pensiun yang dilakukan oleh PT.
TASPEN dan PT. ASABRI;
f. pembuatan tanggapan dan penyelesaian temuan hasil pemeriksaan;
g. pelaksanaan administrasi Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran.
Your Correction
