Correct Article 22
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Current Text
Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak terdiri dari:
a. Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak;
b. Kantor Pelayanan Pajak;
c. Kantor Pelayanan Pajak Bumi dan Bangunan;
d. Kantor Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak;
e. Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan.
Bagian Pertama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak
Your Correction
