Correct Article 8
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Current Text
(1) Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran terdiri dari 1 (satu) Bagian dan sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Bidang.
(2) Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Subbagian, dan setiap Bidang terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi.
Your Correction
