Correct Article 6
KEPPRES Nomor 84 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN
Current Text
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan dan pembahasan rencana anggaran rutin dan pembangunan, anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
b. penelaahan dan penilaian keserasian antara rencana anggaran dan kegiatan dengan pelaksanaannya di daerah;
c. pemberian bimbingan teknis pelaksanaan dan penatausahaan anggaran;
d. pemantauan realisasi pelaksanaan anggaran rutin dan pembangunan serta anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
e. pelaksanaan revisi rencana anggaran rutin dan pembangunan serta anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
f. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyaluran dana perimbangan;
g. pembinaan pengelolaan kekayaan negara dan penerimaan negara bukan pajak;
h. pembinaan pelaksanaan dan penatausahaan anggaran;
i. pengawasan kewenangan perbendaharaan (ordononansering) dan bendaharawan umum (komptabel) yang dilaksanakan oleh Kantor Perbendaharaan dan Kas Negara dan pelaksanaan verifikasi oleh Kantor Verifikasi Pelaksanaan Anggaran;
j. pelaksanaan administrasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Anggaran.
Your Correction
