Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 84 Tahun 2001 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 2001 tentang KEDUDUKAN, TUGAS, FUNGSI, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA INSTANSI VERTIKAL DI LINGKUNGAN DEPARTEMEN KEUANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Instansi Vertikal di lingkungan Departemen Keuangan terdiri dari: a. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Anggaran; b. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak; c. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai; d. Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Piutang dan Lelang Negara; e. Instansi Vertikal Badan Akuntansi Keuangan Negara; f. Instansi Vertikal Badan Informasi dan Teknologi Keuangan.
Your Correction