Correct Article 8
KEPPRES Nomor 84 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN SENI DAN BUDAYA
Current Text
Selain memberikan dukungan pemanfaatan seni dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan atas pelaksanaan pemanfaatan seni dan budaya daerahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction
