Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

KEPPRES Nomor 84 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN SENI DAN BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Selain memberikan dukungan pemanfaatan seni dan budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah Daerah melakukan pembinaan atas pelaksanaan pemanfaatan seni dan budaya daerahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Your Correction