Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 84 Tahun 1999 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1999 tentang PEMANFAATAN SENI DAN BUDAYA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemasaran seni dan budaya dalam rangka pelaksanaan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan pemasaran yang berlaku pada umumnya. (2) Benda-benda seni dan budaya yang ditampilkan melalui kegiatan pameran di luar wilayah negara Republik INDONESIA dapat dipasarkan kecuali benda-benda cagar budaya sesuai dengan ketentuan peraturna perundang-undangan yang berlaku. Pasal 6 …
Your Correction