Correct Article 5
KEPPRES Nomor 84 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 84 Tahun 1998 tentang PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI DEPOK
Current Text
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Depok, maka:
a. Perkara pidana dan perkara lainnya yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cibinong dan sudah diajukan kepada Pengadilan, tetap diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Cibinong;
b. Perkara perdata dan perkara lainnya yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Cibinong tetapi belum diajukan kepada Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Depok.
Your Correction
