Correct Article 3
KEPPRES Nomor 83 Tahun 1998 | Keputusan Presiden Nomor 83 Tahun 1998 tentang PENGESAHAN CONVENTION (NUMBER 87) CONCERNING FREEDOM OF ASSOCIATION AND PROTECTION OF THE RIGHT TO ORGANISE (KONVENSI NOMOR 87 TENTANG KEBEBASAN BERSERIKAT DAN PERLINDUNGAN HAK UNTUK BERORGANISASI)
Current Text
1. Organisasi pekerja dan pengusaha mempunyai hak untuk menyusun konstitusi dan peraturan-peraturan untuk memilih wakil-wakil mereka dengan penuh kebebasan, menentukan administrasi dan kegiatan-kegiatannya dan memformulasikan rencana-rencana mereka.
2. Pemerintah wajib menghentikan setiap campur tangan yang membatasi hak mereka ini atau yang menghalangi pelaksanaannya.
Your Correction
