Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator. (2) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN merupakan Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN. (3) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN mempunyai tugas memberikan pelayanan secara langsung kepada Wakil PRESIDEN dimanapun Wakil PRESIDEN berada. (4) Dalam Tim Dokter Kepresidenan dapat diangkat beberapa Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction