Correct Article 10
KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Current Text
(1) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator.
(2) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN merupakan Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN.
(3) Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN mempunyai tugas memberikan pelayanan secara langsung kepada Wakil PRESIDEN dimanapun Wakil PRESIDEN berada.
(4) Dalam Tim Dokter Kepresidenan dapat diangkat beberapa Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction
