Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dokter Pribadi PRESIDEN berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator. (2) Dokter Pribadi merupakan Anggota Tim Dokter Kepresidenan yang diangkat sebagai dokter Pribadi PRESIDEN. (3) Dokter Pribadi PRESIDEN mempunyai tugas memberikan pelayanan secara langsung kepada PRESIDEN dimanapun PRESIDEN berada. (4) Dalam Tim Dokter Kepresidenan dapat diangkat beberapa Dokter Pribadi PRESIDEN sesuai dengan kebutuhan.
Your Correction