Correct Article 8
KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Current Text
(1) Para Anggota Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Koordinator.
(2) Para Anggota Tim Dokter Kepresidenan melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan termasuk melaksanakan tugas Dokter Jaga di kediaman PRESIDEN selama 24 (dua pulu empat) jam sehari secara terus menerus.
(3) Pelaksanaan tugas Dokter Jaga sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) dikoordinasikan oleh Koordinator Tim Dokter Kepresidenan.
Your Correction
