Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Koordinator berada di bawah dan betanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan. (2) Koordinator bertugas : a. mengkoordinasikan para Anggota Tim Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnya; b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Your Correction