Correct Article 7
KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Current Text
(1) Koordinator berada di bawah dan betanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
(2) Koordinator bertugas :
a. mengkoordinasikan para Anggota Tim Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnya;
b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Your Correction
