Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Tim Dokter Kepresidenan. (2) Wakil Ketua Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas : a. mewakili Ketua Tim Dokter Kepresidenan apabila Ketua Tim Dokter Kepresidenan berhalangan; b. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Your Correction