Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua Tim Dokter Kepresidenan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada PRESIDEN. (2) Ketua Tim Dokter Keprsidenan mempunyai tugas : a. memimpin Tim Dokter Kepresidenan; b. memberi arahan, mengawasi, dan mengendalikan pelaksanaan tugas Tim Dokter Kepresidenan; c. melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada PRESIDEN.
Your Correction