Correct Article 19
KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Current Text
Dengan berlakunya Keputusan PRESIDEN ini :
a. Ketentuan yang mengatur mengenai pemberian tunjangan jabatan bagi Dokter Pribadi PRESIDEN dan Dokter Pribadi Wakil
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan
Nomor 326/M/2001;
b. Keputusan PRESIDEN Nomor 164 Tahun 1999 tentang Kedudukan, Tugas, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Tim Dokter Kepresidenan, dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20 …
Your Correction
