Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Ketentuan teknis lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan setelah berkonsultasi dengan Sekretaris Negara.
Your Correction