Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi Dokter Pribadi PRESIDEN dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN yang masih aktif bertugas dan belum menerima tunjangan jabatan, kepadanya diberikan tunjangan jabatan setingkat dengan tunjangan jabatan struktural eselon IIa setiap bulan sejak tanggal yang bersangkutan diangkat sampai dengan ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini. (2) Bagi Dokter Pribadi PRESIDEN dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN yang masih aktif bertugas dan telah menerima tunjangan jabatan setingkat dengan tunjangan jabatan struktural eselon IIa setiap bulan, tunjangan jabatan yang bersangkutan dihentikan sejak ditetapkan Keputusan PRESIDEN ini. (3) sejak … (3) Sejak ditetapkannya Keputusan ini, kepada Dokter Pribadi PRESIDEN dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diberikan honorarium sebagaimana diatur dalam Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction