Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 16

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan pemberian honorarium Tim Dokter Kepresidenan dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara melalui Anggaran Belanja Sekretariat Negara.
Your Correction