Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, kepada Tim Dokter Kepresidenan diberikan biaya operasional setiap bulan. (2) Besarnya biaya operasional Tim Dokter Kepresidenan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan PRESIDEN ini.
Your Correction