Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Semua unsur dalam Tim Dokter Kepresidenan dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip koordinasi, sinkronisasi, dan integrasi serta wajib melakukan koordinasi dan sinkronisasi dengan perangkat Kepresidenan lainnya serta instansi yang terkait.
Your Correction