Correct Article 11
KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN
Current Text
Ketua …
Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Koordinator, Anggota, Dokter Pribadi
dan Dokter Pribadi Wakil PRESIDEN, diangkat dan diberhentikan oleh PRESIDEN.
Your Correction
