Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

KEPPRES Nomor 82 Tahun 2004 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 2004 tentang TIM DOKTER KEPRESIDENAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Tim Dokter Kepresidenan mempunyai tugas: a. memlihara dan meningkatkan derajat kesehatan PRESIDEN dan keluarganya serta Wakil PRESIDEN dan keluarganya b. melalui pemberian pelayanan kesehatan secara paripurna secara terus menerus selama 24 (dua puluh empat) jam sehari: c. memelihara dan meningkatkan derajat kesehatan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara lainnya, para Menteri serta mantan PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN melalui pemberian pelayanan kesehatan tertentu. (2) Pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan medik. (3) Rincian mengenai pemberian pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur lebih lanjut oleh Ketua Tim Dokter Kepresidenan.
Your Correction