Article 1
Mengesahkan ASEAN Framework Agreement on Mutual Recognition Arrangements (Perjanjian Kerangka ASEAN tentang Pengaturan Saling Pengakuan), yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Hanoi, Vietnam, pada tanggal 16 Desember 1998, sebagai hasil perundingan Negara-negara anggota ASEAN, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa INDONESIA sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.