Article 1
Mengubah ketentuan Pasal 8 Keputusan PRESIDEN Nomor 136 Tahun 1998 tentang Pokok-pokok Organisasi Lembaga Pemerintah Non Departemen sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut :
"Pasal 8
Apabila diperlukan Kepala dapat dibantu oleh seorang Wakil Kepala, yang pelaksanaannya ditetapkan setelah mendapat persetujuan PRESIDEN."