Article I
Mengubah beberapa ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 104 Tahun 1998 tentang Kedudukan, Tugas, Fuingsi, Susunan Organisasi, dan tata Kerja Sekretariat Negara.
1. Mengubah …
1. Mengubah ketentuan Pasal 21, sehingga bebunyi sebagai berikut: