Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

KEPPRES Nomor 82 Tahun 1996 | Keputusan Presiden Nomor 82 Tahun 1996 tentang PENGESAHAN AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF FINLAND FOR THE PROMOTION AND PROTECTION OF INVESTMENT

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Subrogasi Jika satu Pihak atau badan yang ditunjuk melakukan suatu pembayaran kepada penanam modalnya dibawah suatu penjaminan yang telah disetujui sesuai dengan penanaman modal, Pihak lainnya harus, tanpa keraguan terhadap hak-hak Pihak sebelumnya sesuai pasal X, mengakui transfer atas hak atau wewenang apapun atas penanaman modal kepada Pihak sebelumnya dan subrogasi dari Pihak sebelumnya atas setiap hak dan wewenang. Berkaitan dengan transfer pembayaran dari subrogasi, ketentuan Pasal VI dan pasal VII akan berlaku dengan sendirinya.
Your Correction